
METRO (Posting-tv.com): Walikota Metro Bambang Iman Santoso melalui Inspektur Kota Metro Hendri Dunan yang baru dilantik memberi perintah untuk menangani dua isu krusial yakni penyelesaian status 91 tenaga kontrak pada tahun 2025 dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Metro.
Sementara itu Kepala Inspektorat Hendri Dunan mengatakan THL berjumlah 91 orang itu saat ini diserahkan kepada kepala OPD untuk dapat dituntaskan, mengingat pengangkatannya tidak sah dilakukan di tahun 2025.
Lebih lanjut keputusan akhir mengenai status tenaga kontrak tersebut kini berada di tangan masing-masing kepala OPD, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Diketahui, sebanyak 91 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro secara resmi telah dirumahkan. Kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Rama Prastawa.
Menurut Rama, keputusan ini bukan disebabkan oleh masa kerja yang belum mencapai dua tahun, melainkan karena ke-91 THL tersebut belum tercatat dalam database kepegawaian daerah.
Rama menegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana gaji ke kas daerah terkait kebijakan ini. “ Tidak ada dana yang dikembalikan ke kas daerah terkait perumahan 91 THL tersebut,” tegas Rama.
Dijelaskan bahwa 91 THL yang memiliki Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 Januari 2025 telah resmi dirumahkan mulai 1 September 2025.
Disamping kabar dirumahkannya 91 THL muncul pertanyaan keterlibatan oknum pejabat daerah yang diduga terlibat didalam perekrutan THL yang hingga kini tidak diungkap atau dengan sengaja disembunyikan. Hal ini secara tidak langsung mencurigai adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara bersama oleh Birokrasi dan Legislatif Kota Metro didalam mensiasati penggunaan anggaran senilai miliaran rupiah.
Sementara itu Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli (GMP) Rio Sandoro yang aktif menyuarakan persoalan THL siluman di Kota Metro meminta kepada Walikota Metro untuk secara transparan membuka dalang oknum pejabat pengangkatan THL 2025 serta dasar hukum pemberian gaji THL yang bersumber dari dana APBD.
” Kita ketahui dimana pengangkatan THL 2025 secara jelas telah menyalahi ketentuan peraturan yang telah diberlakukan saat ini oleh pemerintah pusat kepada daerah dan kabupaten kota, akan tetapi disini telah terjadi pelanggaran yang selama ini sengaja dibiarkan saja oleh pemkot metro. Munculnya data 91 THL ini kan setelah dipersoalkan dulu, transparansi pemkot metro apa dan siapa oknum pejabat yang terlibat, dan kenapa pemkot metro dengan beraninya membayar gaji mereka yang nyata ini menyalahi?. Jadi jangan dianggap dengan merumahkan 91 THL ini dianggap selesai dulu, harus dibuka siapa disini yang wajib bertanggung jawab atas hilangnya anggaran APBD untuk membayar para THL siluman yang kini dirumahkan, Menyalahi tidak? Ini harus diungkap dan diproses ” Ujar Rio Sandoro. (Valdi)