
METRO (Posting-tv.com): Bertempat di gedung Adhiyaksa Kota Metro, Jum’ at 29 Agustus 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Metro menetapkan mantan Kadis PUTR sebagai tersangka korupsi dalam proyek Peningkatan Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Metro Pusat dengan kerugian negara capai 1 Miliar rupiah. Selain RKS, juga ditetapkan DH sebagai Kabid Bina Marga serta TW dan UJ selaku rekanan kontraktor
Ditetapkanya ke empat orang tersangka ini menandai dimulainya kembali action Tim Kejari Metro didalam melakukan pemberantasan korupsi di Bumi Sai Wawai. Dimana sebelumnya Kota Metro selama beberapa tahun dimasa kepemimpinan Kejari sebelumnya tampak terlihat tenang dan seakan tak ada kebisingan tentang kasus korupsi yang ditangani.
Mewakili suara masyarakat Kota Metro, Gerakan Masyarakat Peduli (GMP) mengapresiasi kinerja Kejari Metro didalam upaya memberantas para pelaku koruptor yang dengan sengaja merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak dulu merasa puas terhadap keberhasilan yang ada. Mengingat korupsi telah membudidaya dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) khusus Bangsa Indonesia untuk diberantas.
” Keberhasilan Tim Kejari Kota Metro kali ini bukan menjadi akhir bahwa pemberantasan korupsi telah selesai. Mental APH ditantang untuk membuka satu persatu kasus korupsi di sejumlah OPD lainya. Kami berharap upaya pemberantasan korupsi terfokus tidak ada pembedaan, dan tidak pula menjadikan dinas sebagai ladang yang kemudian baru diseret karena sudah tidak bisa mendatangkan manfaat lagi. Action gerak cepat itu yang kita nantikan. ” Ujar Rio Sandoro selaku Koordinator GMP Metro.(Red)