
METRO (Posting-tv.com): Sidang kasus perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Metro menarik perhatian publik. Sidang tersebut turut dihadiri oleh empat mahasiswa KKN – PPL Integratif,Kelompok Vlll,Dari Kampus Merdeka Berbasis Pondok pesantren, IAI Darul Amal (IAIDA) Lampung Metro Lampung.
Mahasiswa tersebut dalam PPL, tergabung di kantor hukum Sintanala & Partner yang beralamat di Jl.Stadion Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur.
Mereka turut serta mendampingi dan mengamati jalannya proses hukum sebagai bagian dari pengalaman lapangan selama KKN – PPL.
Rizqi Trio Henry, S.H,selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa kliennya tengah menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli tanah. “Klien kami mengalami kerugian senilai Rp100 juta dalam bentuk kerugian atas jual beli tanah serta kerugian materi sebesar Rp100 juta,” ungkap Rizqi.
Saat ini, proses masih berada dalam tahap mediasi, bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara Kekeluargaan “Harapan klien kami, perkara ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor masih bermusyawarah dengan keluarganya untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara ini.(Pan)